Notification

×

Iklan

Iklan

Penertiban Bangli, 200 Bangunan di Tambun Selatan Dibongkar Mandiri

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T13:15:55Z




TAMBUN SELATAN, MGP – Sekitar 200 bangunan dari 284 bangunan yang berdiri di sepanjang Bantaran Kali Jalan Sumberjaya dan Jalan Raya Yapemas, Desa Sumbejaya, Kecamatan Tambun Selatan sudah rata dengan tanah alias sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada ganti rugi untuk bangunan yang akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Hal itu lantaran bangunan yang akan ditertibkan berdiri di tanah Negara.
“Saya apresiasi bagi warga yang sudah membongkar bangunannya secara mandiri karena memang mereka sudah bertahun-tahun mengunakan tanah negara. Ketika tanah tersebut diambil kembali oleh pemerintah sudah selayaknya mereka mengembalikan tanah tersebut dan kita sampaikan apa adanya bahwa penertiban bangunan liar tersebut tidak ada ganti rugi atau kerohiman,” ujarnya pada Senin (28/04/2025).
Surya menyampaikan, bangunan yang akan ditertibkan pada Rabu (30/04/2025) untuk yang berlokasi di Jalan Raya Yapemas itu ada 110 bangunan yang akan dibongkar dan yang membongkar mandiri sekitar 40 bangunan. Selanjutnya untuk yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Jalan Sumberjaya itu ada 174 bangunan dan 160 bangunan yang sudah dibongkar mandiri.
“Jadi total ada 200 bangunan yang sudah membongkar secara mandiri sisanya 84 belum dibongkar dan kita sudah melakukan pendekatan persuasif agar bangunan tersebut dibongkar mandiri agar mempermudah tugas kita serta jika dibongkar mandiri matrial bangunan yang masih bisa dipakai bisa diselamatkan,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan ada tiga bangunan memiliki sertifikat dan pihaknya sudah mengundang para pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut seperti dari BPN Kabupaten Bekasi, dan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jawa Barat.
“Untuk sementara kita minta mereka mundur lima meter dari sepadan sungai atau tanggul sesuai dengan aturan dan alhamdulilah mereka sepakat,” jelasnya.
Untuk pembongkaran bangunan Satpol PP menjadwalkan pada hari Rabu (30 /04/2025) dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan untuk Surat Peringatan I dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025), dengan Nomor Surat 300.1.1/535/SatpolPP/2025, penyampaian Surat Peringatan II (Dua) Jumat, (25 /04/2025) April 2025dengan Nomor 300.1.1/558 SatpolPP/2025 serta surat peringatan III (tiga) pada Senin (28/04/2025).
“Kita minta dukungan personel sekitar 335 yang berasal dari dari TNI, Polri serta instansi lainya seperti PLN, PT Telkom, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Damkar, Diskominfo, BBWS serta Dinas Kesehatan termasuk dari Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sumberjaya dan Desa jelalen,” terangnya. MGP
×
Berita Terbaru Update